Bamsoet Dorong Advokat Masifkan Pro Bono dan Legal Aid Kepada Masyarakat
Legal aid merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga negaranya yang tidak mampu, bisa melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum.
"Setelah kurang lebih 19 tahun keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hingga kini penerapan jasa pro bono yang dilakukan oleh advokat masih belum terlaksana dengan baik," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golka itu menerangkan, semakin memasifkan pro bono dan legal aid dalam aktifitas setiap advokat, Kementerian Hukum dan HAM perlu untuk duduk bersama dengan asosiasi/perhimpunan advokat.
Sehingga, bisa saling menemukan titik temu bagaimana mengimplementasikan dua hal tersebut secara efektif dan efisien.
"Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaporkan total organisasi yang layak sebagai pemberi bantuan hukum dan dapat mengakses anggaran bantuan hukum yang disiapkan APBN/APBD pada periode tahun 2019 - 2021 tercatat sebanyak 524 organisasi," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)