Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus Ekonomi Digital
Sehingga selama ini penasihat berjangka lebih identik kepada sosok orang.
"Karena fungsi software robot trading tidak ubahnya seperti penasihat yang memudahkan seseorang untuk berinvestasi pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto,".
"Sehingga Bappebti bisa mengeluarkan peraturan maupun keputusan yang menerangkan bahwa software robot trading termasuk dalam Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10/2011," jelas Bamsoet.
Turut hadir antara lain Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto, Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman, Ketua Bidang Digital Teknologi dan Informatika APLI Wahyu Dinar.
Hadir pula Ketua Komite Tetap Minerba KADIN Indonesia Rizqi Darsono, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Laja Lapian, dan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Rudi Kabunang.
Bamsoet menjelaskan izin edar software robot trading berada di Bappebti.
Sementara izin distribusinya bisa diurus melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Sehingga keberadaan software robot trading memiliki pegangan hukum yang jelas.
Menunjukan bahwa Indonesia sangat adaptif dengan kemajuan ekonomi digital dan transformasi teknologi informasi.
"Aturan hukum tersebut dibutuhkan untuk mengatur mekanisme penjualan dan penggunaan software robot trading. Misalnya menjual software robot trading harus dilakukan secara jual putus sehingga akan mendapatkan keuntungan yang besar," ungkapnya.