Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet Dorong Penguatan Armada Penjaga Pantai Indonesia di Natuna

Selasa, 07 Januari 2020 – 12:03 WIB
Bamsoet Dorong Penguatan Armada Penjaga Pantai Indonesia di Natuna - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pemerintah bahwa petualangan Tiongkok di Laut Natuna Utara akan terus berlanjut atau berulang. Oleh Karena itu, penguatan armada penjaga pantai (coast guard) Indonesia di perairan Natuna menjadi sangat relevan.

“Provokasi Tiongkok di perairan Natuna yang tampak begitu nyata pada pekan kedua Desember 2019 itu merupakan pengulangan peristiwa serupa pada 2016. Pada Maret 2016, kapal ikan Tiongkok juga masuk dengan cara ilegal ke perairan Natuna. "Tujuannya tidak lain, mencuri ikan. Upaya penangkapan kapal itu oleh TNI  juga dihalang-halangi oleh kapal Coast Guard China (Tiongkok)," ujarnya.

Dia menambahlan modus yang sama dipraktikan lagi pada Desember 2019 lalu. Puluhan kapal ikan Tiongkok masuk perairan Natuna dikawal pasukan penjaga pantai Tiongkok plus kapal perang fregat untuk kegiatan IUUF (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing). 

“Jadi, semacam rencana bersama mencuri ikan yang diketahui dan melibatkan organ resmi Pemerintah China (Tiongkok),”jelas mantan ketua DPR itu.

Selain itu, Tiongkok juga sudah angkat bicara menentang inisiatif Indonesia mengubah nama Laut Tiongkok Selatan menjadi Laut Natuna Utara pada Juli 2017.

Inisiatif Indonesia ini dikecam Beijing. Waktu itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Geng Shuang, menilai penggantian nama itu tak masuk akal.

Tiongkok bahkan kembali menegaskan sikapnya menolak keputusan pengadilan tentang posisinya di perairan Natuna. Seperti diketahui, Pengadilan Arbitrase Internasional tentang Laut Tiongkok Selatan pada 2016 memutuskan bahwa klaim negeri tirai bambu itu tentang sembilan garis putus-putus di perairan Natuna sebagai batas teritorial laut Tiongkok tidak mempunyai dasar historis.

Dengan pendirian Tiongkok seperti itu, cukup jelas bagi Indonesia untuk bersikap. Berpijak pada UNCLOS 1982 yang legalitasnya diperkuat oleh keputusan Arbitrase Internasional tahun 2016 itu, setapak pun Indonesia tidak boleh mundur dari Laut Natuna Utara.

Provokasi Tiongkok di perairan Natuna yang tampak begitu nyata pada pekan kedua Desember 2019 itu merupakan pengulangan peristiwa serupa pada 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close