Bamsoet Dorong Penuntasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali mendorong penyelesaian Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Hal ini berkaca karena peningkatan angka kekerasan seksual terhadap perempuan pada 2017 yang mencapai 348.446 laporan sebagaimana dijelaskan oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan.
"Mendorong Komisi VIII DPR segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar dapat memberikan rasa keadilan terhadap perempuan dalam membela hak-haknya di mata hukum," kata Bamsoet, Senin (26/11).
Bamsoet memberikan dukungan dalam menyusun anggaran terhadap program kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terhadap kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
Dia juga mendorong Kepolisian RI (Polri) menindak tegas terhadap kasus-kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Mengingat, perempuan adalah korban dari perbuatan tersebut yang patut mendapatkan pembelaan," ungkap mantan ketua Komisi III DPR, itu.
Lebih lanjut Bamsoet mendorong KPPPA melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan penanganan dalam setiap penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan di Rumah Perlindungan Sosial Wanita atau Rumah Aman.
"Serta memberikan dukungan moril dari pihak keluarga," tegasnya.