Bamsoet Dorong Revisi UU Darurat untuk Mengatur Kepemilikan Senjata Api
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendorong revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Bamsoet menyampaikan hal ini saat menjadi pembimbing disertasi Kompol Agusetiawan yang bertugas di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri.
Kompol Agusetiawan dalam desertasinya mengangkat penelitian tentang rekontruksi penegakan hukum pidana dalam pemidanaan penyalahgunaan kepemilikan dan penggunaan senjata api.
"Kepemilikan senjata api saat ini diatur dalam Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu pembaharuan, khususnya terkait pengaturan kepemilikan, penggunaan, hingga penegakan hukumnya," terang Bamsoet dalam keterangan tertulis, Minggu (11/8).
Bamsoet mengungkapkan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 memang telah mengatur tentang perizinan senjata api olahraga, beladiri serta untuk pelaksana tugas kepolisian.
Namun, teknis tentang penggunaannya untuk bela diri, belum diatur secara rinci.
"Salah satu temuan dalam penelitian ini juga menekankan pentingnya senjata api beladiri mengisi magasinnya dengan satu atau dua peluru hampa sehingga pada saat melakukan tembakan peringatan ke atas, peluru hampa tersebut tidak akan membahayakan masyarakat. Berbeda apabila melakukan tembakan peringatan menggunakan peluru tajam," jelas Bamsoet.
Menurut Bamsoet, perubahan UU Darurat sangat penting agar di dalamnya juga memuat ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik tentang hak dan kewajiban pemilik senjata api, termasuk tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik izin khusus senjata api bela diri.