Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet: DPR Kejar Bahas Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran

Senin, 25 Maret 2019 – 23:38 WIB
Bamsoet: DPR Kejar Bahas Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran - JPNN.COM
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendukung revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran bisa diselesaikan sebelum DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada Oktober 2019.

Pembahasan akan dilakukan di Badan Legislasi DPR RI, agar bisa lebih mendalam dan komprehensif.

"Masalah kedokteran tidak hanya berada di sistem pendidikannya saja, melainkan juga bermuara kepada pelayanan. Harus ada link and match antara pendidikan dan pelayanan, sehingga bisa melahirkan para tenaga medis yang terampil, sesuai dengan kaidah profesi kedokteran dunia," ujar Bamsoet saat menerima Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (25/03/19).

Pengurus Besar IDI yang hadir antara lain, Dr. Daeng M Faqih (Ketua Umum), Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG (Ketua Purna), Dr. Mahmud Ghaznawie, Ph.D, Sp.PA (Dewan Pakar), Dr. M. Nasser, Sp.KK,LLM, D.Law (Dewan Pakar), Dr. Mariya Mubarika (Ketua Bidang Advokasi Lembaga Legislatif), Dr. Farabi El Fouz, Sp.A, M.Kes (Sekretaris Bidang Advokasi Lembaga Legislatif) dan Dr. Muhammad Akbar (Ketua Bidang Pendidikan, Riset, dan Alih Teknologi Kedokteran).

Dalam pertemuan tersebut, pengurus IDI menyampaikan kegelisahan mereka terkait kemelut di dunia kedokteran.

Keberadaan UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang dimaksudkan meningkatkan standar mutu kedokteran, justru menimbulkan berbagai disharmoni.

Ada ketidakharmonisan antara sistem pendidikan dengan ujian kompetensi. Akibatnya, banyak mahasiswa kedokteran tidak lulus Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang merupakan syarat memperoleh sertifikat kompetensi dan profesi, sebagai pengganti ijazah kedokteran.

Keberadaan UKMPPD yang memberikan kewenangan kepada kampus menentukan kelayakan seseorang menjadi dokter, dinilai IDI tidak sejalan dengan ketentuan Kedokteran Dunia yang mengacu pada World Federation for Medical Education.

Jika ada sebuah kasus terjadi kepada tenaga medis maka penyelesaiannya dilakukan terlebih dahulu di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpr