Bamsoet Dukung Bursa Kripto Hadir di Indonesia
Sebab, dalam pertemuan G20 di Glasgow, ekonomi digital sudah masuk dalam lima topik besar yang diperbincangkan dan menjadi working paper di setiap kementerian.
Topik lainnya antara lain climate change, penurunan emisi karbon, UMKM, dan kesehatan.
"Posisi Indonesia sebagai pemimpin G20 harus dimaksimalkan untuk menjadikan Indonesia sebagai leader dalam pengembangan ekonomi digital dunia berbasis kripto/robotik/dan sejenisnya,'' ucapnya.
Karena itu, Indonesia harus memberikan contoh. Misalnya, memasukkan sektor ekonomi digital dalam Omnibus Law Sektor Keuangan maupun mengaturnya secara tersendiri melalui Undang-Undang Ekonomi Digital.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, OJK tidak melarang perbankan melayani transaksi keuangan pedagang aset kripto.
Pelarangannya adalah bank tidak boleh menjadi agen penjual kripto atau menempatkan asetnya dalam bentuk kripto.
Hal ini sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan yang mengatur tentang jenis usaha bank yang di dalamnya tidak terdapat ketentuan kegiatan usaha perdagangan komoditas.
"Namun, sebagaimana ditegaskan Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing, perbankan tetap bisa melayani transaksi jasa keuangan nasabahnya,'' ucap Bamsoet.