Bamsoet Dukung Gagasan Megawati Soekarnoputri Soal Reposisi MPR RI
Apalagi, hierarki perundang-undangan sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yakni UUD, ketetapan MPR, undang-undang, Perpu hingga Peraturan Pemerintah dan peraturan daerah (Perda).
"Tidak ada tujuan lain di balik aspirasi pemulihan atau penguatan wewenang MPR," tegas Bamsoet.
Bamsoet juga menegaskan satu-satunya tujuan strategis di balik aspirasi ini adalah menghadirkan sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif agar negara-bangsa selalu dimampukan mengelola dan mengatasi aneka krisis.
"Termasuk krisis politik ataupun krisis konstitusi," tandas Bamsoet.
Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Politik Universitas Terbuka ini menambahkan sangat relevan jika MPR kembali diberi kewenangan melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya sesuai UUD 1945.
Menurutnya, kewenangan subjektif superlatif itu penting berada di tangan MPR jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antarlembaga negara atau antarcabang kekuasaan.
Misalnya, kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan (pemerintah/eksekutif) dengan lembaga DPR (legislatif) atau kebuntuan politik pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (yudikatif).
"Menurut saya yang paling tepat adalah MPR sebagai representasi pemegang kedaulatan rakyat tertinggi di Indonesia," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)