Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima perwakilan kepala desa (Kades) yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR, DPR dan DPD RI pada Selasa (17/1).
Peserta aksi itu mencapai 5 ribu kepala desa dari berbagai wilayah Indonesia.
Berbagai aspirasi mereka sampaikan antara lain, revisi terbatas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Adapun pasal itu tertulis dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode.
Selain itu, juga revisi pada Pasal 72 agar dana desa dikembalikan ke fungsi awal untuk menjaga keutuhan desa berdaulat.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024.
Dia berharapkan bisa segera masuk Prolegnas Prioritas 2023. Sehingga DPR dan pemerintah bisa segera duduk bersama membahas usulan para kepala desa tersebut secara efektif dan efisien, agar tidak berlarut dan mengganggu stabilitas politik.
"Saat ini kmi sudah memasuki tahun politik. Peran kepala desa dalam menstabilkan suhu politik sangat besar, sehingga status mereka juga sudah harus ada kejelasan," ujar Bamsoet seusai menerima para kepala desa, di Jakarta, Selasa (17/1).