Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet: Hadirkan PPHN Melalui Amendemen Terbatas UUD NRI 1945

Senin, 10 Mei 2021 – 21:06 WIB
Bamsoet: Hadirkan PPHN Melalui Amendemen Terbatas UUD NRI 1945 - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama peserta Diskusi Akademik 'Urgensi Amendemen Terbatas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk Kesinambungan Pembangunan' di Universitas Ngurah Rai, Bali, Senin (10/5/21). 

Dia menyebut þerdapat sepasang presiden-wakil presiden, 34 pasang gubernur-wakil gubernur, dan sekitar 514 pasangan bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota. Seluruhnya memiliki visi misi masing-masing, yang terkadang bertabrakan satu sama lain.

“Inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah berpotensi menghasilkan program pembangunan yang bukan saja tidak saling mendukung, tetapi juga bisa saling menegasikan satu sama lain. Kedepan, visi-misi presiden, gubernur, bupati/walikota akan mengacu kepada visi misi negara sebagaimana tercantum dalam PPHN," ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, tidak heran jika berbagai kalangan mulai menyuarakan dan mendukung agar MPR RI kembali memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan PPHN. Dukungan yang datang, antara lain dari Forum Rektor, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, serta berbagai Organisasi Keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu.

“Hasil survei MPR periode 2014-2019 memperlihatkan sebanyak 81,5 persen responden menyatakan perlu reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN, dan hanya 18,5 persen yang menjawab tidak perlu. Alasan yang paling dirasakan dan yang paling dekat dengan kepentingan masyarakat adalah karena saat ini pelaksanaan pembangunan nasional dianggap tidak berkesinambungan," terang Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan, secara filosofis, PPHN adalah dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat.

Artinya, rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, berhak merancang dan menetapkannya. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi presiden dan lembaga negara dalam menyusun berbagai program pembangunan sesuai kewenangan masing-masing.

“Secara ideologis, keberadaan PPHN dipandang mendasar dan mendesak, mengingat tidak saja proses pembangunan nasional memerlukan panduan arah dan strategi baik dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Tetapi juga yang lebih mendasar adalah guna memastikan proses pembangunan nasional tersebut merupakan manifestasi dan implementasi dari ideologi negara dan falsafah bangsa, yaitu Pancasila," ujar Bamsoet.

Pejabat structural Universitas Ngurah Rai antara lain Rektor Ni Putu Tirka Widanti, Wakil Rektor I Gede Sumarda, Wakil Rektor III Dewa Made Karsa, Direktur Pascasarjana Nyoman Diah Utari, Dekan Fakultas Hukum I Wayan Putu Sucana, Dekan Fakultas Sains dan Teknologi I Gusti Made Sudika, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Gede Wirata, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ade Maharani.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) perlu melakukan amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News