Bamsoet Heran Masih Ada yang Ragukan PPHN sebagai Panduan Pembangunan Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) heran masih ada yang meragukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai panduan pembangunan nasional.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan kebutuhan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah dirasakan sejak awal kemerdekaan. Pada 1960, MPRS menetapkan Ketetapan MPRS Nomor: I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia.
"Ketetapan ini menjadi pedoman dalam menyusun cetak biru pembangunan yang selanjutnya ditetapkan MPRS. Saya heran kalau hari gini masih ada yang ragu terhadap kehadiran PPHN," ucap Bamsoet.
Hal itu dikatakannya seusai melantik Faisal Amri dari Kelompok DPD menjadi Anggota MPR RI dalam Pergantian Antar Waktu, di Komplek MPR RI, Jakarta, Senin (29/8).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan kebutuhan GBHN terus berlanjut pada era Pemerintahan Presiden Soeharto. Pada rentang 1973 sampai 1998, MPR menetapkan enam Ketetapan MPR tentang GBHN.
"GBHN tetap dibutuhkan pada awal reformasi. MPR menetapkan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara," ucap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila menambahkan eksistensi GBHN hilang sejalan dengan dipilihnya presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Para perumus perubahan Undang-Undang Dasar tidak memperhitungkan akibat dari keputusan politik yang diambilnya saat itu.