Bamsoet Ingatkan KPU Tak Bangun Citra dengan Merampas Hak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tak memaksakan rencana tentang pelarangan terhadap mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Legislator Golkar itu menegaskan, KPU akan melanggar undang-undang jika memaksakan larangan bagi eks koruptor menjadi caleg karena sama saja membatasi hak politik warga negara untuk dipilih.
Bambang menyatakan, upaya KPU untuk menciptakan hasil proses demokrasi yang bersih bebas dari korupsi harus didukung. Namun, Bamsoet -panggilan akrabnya- menegaskan, KPU juga harus tetap mengacu undang-undang dan bersikap bijaksana.
“Menjegal mantan terpidana korupsi untuk menggunakan hak dasarnya sebagai warga negara untuk dipilih sebagai calon legislatif merupakan tindakan kurang bijaksana,” ujarnya, Senin (28/5).
Mantan ketua Komisi III DPR itu menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam aturan perundang-undangan. Antara lain yang bersangkutan harus mendeklarasikan secara jujur bahwa dirinya mantan napi korupsi, tidak dicabut haknya oleh keputusan pengadilan, melewati jeda waktu lima tahun jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun, serta menunjukan penyesalan dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan dan tidak mengulangi perbuatannya.
Karena itu Bamsoet mengaku setuju dengan pendapat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bahwa mantan napi korupsi tetap punya kesempatan menjadi caleg sepanjang memenuhi syarat. Sebab, tidak baik pula menghukum orang berkali-kali hanya karena satu kesalahan.
Menurut Bamsoet, jika KPU tetap bersikukuh melarang eks napi korupsi menjadi caleg maka hal itu malah melampaui kewenangan sebagai pembaga penyelenggara pemilu. Apalagi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu juga tak sepakat dengan usulan KPU.
“Sikap KPU tersebut terlampau berlebihan dalam membangun pencitraan lembaganya. Sebab UU sudah mengatur mengenai hak-hak seorang warga negara termasuk para mantan terpidana. Dan keputusan seseorang kehilangan hak-hak politiknya itu ada di pengadilan, bukan diputuskan dalam aturan yang letaknya di bawah UU,” ujar Bamsoet.
Menurutnya, jika KPU masih bersikukuh mengeluarkan larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi caleg maka hal itu sama saja melawan UU. “Atau kalau mau, kita amendemen saja dulu konstitusi kita agar KPU diberikan hak untuk membuat UU sendiri sekaligus melaksanakannya sendiri,” kelakarnya.(jpg/jpnn)