Bamsoet Ingatkan Lompatan Kemajuan IT Ibarat Pisau Bermata Dua
Minimnya pemaknaan literasi digital telah berdampak negatif pada banyak aspek, antara lain maraknya kasus pidana yang mengemuka.
"Sebagai gambaran, data dari SAFEnet menunjukan, 209 orang telah dijerat dengan pasal tentang pencemaran nama baik hingga 30 Oktober 2020."
Sebanyak 76 orang tersandung dengan pasal tentang ujaran kebencian. Di mana 172 kasus yang dilaporkan berasal dari unggahan di media sosial," katanya.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menambahkan, menyikapi perkembangan dan dinamika zaman, yang dapat dilakukan hanyalah dua hal, yaitu adaptasi dan inovasi.
Era digital telah memaksa semua pihak untuk hidup berdampingan dengan lompatan kemajuan teknologi.
Di masa pandemi saat ini pun dituntut untuk memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai bagian proses adaptasi dan inovasi tersebut.
"Pandemi tidak boleh menjadi penghalang bagi kita untuk tetap berkarya dan berkinerja."
"Pandemi tidak boleh memasung daya kreasi, termasuk untuk memikirkan berbagai persoalan kebangsaan."