Bamsoet Ingatkan Pilkada Serentak Harus Ketat Terapkan Protokol Kesehatan
Antara lain, Iran, Taiwan, Togo, dan Slovakia yang menyelenggarakan Pemilu pada Februari 2020. Pada Maret 2020 ada Amerika Serikat (Arizona, Florida, Illinois), Jerman, Perancis, Australia (Queensland), Polandia, Ukraina, dan Taiwan.
Pada Agustus 2020 ada Mesir, Uganda, Belarus, Australia (Tasmania dan Northern Territory), Amerika Serikat (Puerto Rico, Florida, Wyoming).
“Keputusan melanjutkan Pilkada Serentak harus diiringi pengetatan implementasi protokol kesehatan. Dimulai dari kandidat yang maju dalam Pilkada tak melakukan pengerahan massa selama masa kampanye. Kandidat harus menjadikan Pilkada sebagai wadah perjuangan mengendalikan penyebaran virus Covid-19, dengan mengedukasi pendukungnya untuk memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara berkala. Bukan justru menjadikan Pilkada sebagai sumber penularan virus Covid-19," papar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, walaupun penerapan protokol kesehatan diperketat, tidak dapat dipungkiri penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi masih menyisakan beberapa potensi persoalan. Misalnya, tingkat partisipasi pemilih.
"Dengan tingginya angka persebaran Covid-19 dan belum tersedianya vaksin dalam waktu dekat, masyarakat sepertinya masih enggan beraktivitas di area publik maupun datang ke TPS. Apalagi dua Ormas terbesar, NU dan Muhammadiyah, sudah menyuarakan penolakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, ada kekhawatiran 80 persen petahana yang maju pada kontestasi Pilkada memanfaatkan berbagai program bantuan sosial sebagai alat kampanye terselubung. Di samping itu, dampak pandemi yang menghantam kehidupan perekonomian rakyat semakin meningkatkan resiko terjadinya praktik money politics.
"Dari segi teknis, KPU perlu meyakinkan masyarakat bahwa proses pemungutan suara di setiap TPS telah mengedepankan protokol kesehatan. Seperti penyediaan sarana sanitasi, pengecekan kondisi suhu tubuh, pengaturan menjaga jarak, dan berbagai protokol kesehatan lainnya," tandas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum SOKSI ini mengungkapkan, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (21/9/20), hasilnya sepakat tidak menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Namun demikian, UU No.6/2020 juga masih membuka peluang penundaan. Merujuk Pasal 201A ayat 3, apabila pemungutan suara serentak tersebut tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid- 19 belum berakhir, maka pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali.