Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet Jamin Tidak Ada Efek Negatif UU MD3 Buat Rakyat

Kamis, 15 Maret 2018 – 14:47 WIB
Bamsoet Jamin Tidak Ada Efek Negatif UU MD3 Buat Rakyat - JPNN.COM
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memberikan jaminan penuh tidak akan ada masyarakat apalagi wartawan yang menjadi korban atas UU MD3 yang resmi berlaku Kamis (15/3). Politikus yang biasa disapa Bamsoet itu juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengeluarkan Perpres terkait UU MD3.

"Saya jamin berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa UU MD3 akan mematikan kritik masyarakat terhadap DPR. Saya pastikan siapa pun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (15/3).

Bamsoet yakin masyarakat sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Bamsoet juga meminta masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoaks.

Bamsoet juga meminta jangan ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dan mengadu domba sesama anak bangsa. Mengadu domba antara DPR dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.

"DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain," ujar Bamsoet.

Dia menjelaskan, sekalipun Presiden Jokowi akhirnya tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.

"Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," papar Bamsoet.

Dia juga mempersilakan masyarakat yang tidak setuju dengan berlakunya UU MD3 melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem ketatanegaraan Indonesia telah memberikan ruang bagi siapapun yang ingin melakukan gugatan karena tidak setuju atas aturan hukum yang sudah ditetapkan.

Bamsoet mengajak masyarakat tetap aktif mengawasi DPR lewat kritik, saran, dan masukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close