Bamsoet: Keliru Jika Ada yang Mengatakan PPHN Tak Dibahas di Parlemen
Sebab, kata Bamsoet, PPHN merupakan produk kebijakan yang berlaku periodik dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi.
Karena Ketetapan MPR dipilih sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, maka konsekuensi perlu dilakukan perubahan dalam konstitusi atau amendemen UUD 1945 terbatas dengan sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal di dalamnya.
"Antara lain penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN," tandas Bamsoet.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR Benny K Harman menuding Bamsoet melakukan kebohongan publik, karena merasa belum ada pembahasan soal amendemen UUD untuk memasukkan kewenangan MPR menetapkan PPHN, di parlemen. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?