Bamsoet Kembali Tegaskan Pentingnya PPHN demi Pembangunan Berkelanjutan
MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan GBHN.
Fungsinya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 - 2025.
"Namun, peraturan perundang-undangan tersebut masih menyisakan beragam persoalan,'' ungkap Bamsoet
Dia menilai, implementasi RPJMN didasarkan kepada visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum.
Jadi, masing-masing memiliki visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan.
Anggota Dewan Pakar Pimpinan Nasional KAHMI ini menambahkan, sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, kemungkinan berpotensi ketidakselarasan.
RPJMD tidak terikat untuk mengacu RPJMN karena visi dan misi gubernur/bupati/walikota sangat mungkin berbeda dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih.
"Di samping itu, desentralisasi dan penguatan otonomi daerah berpotensi mengakibatkan tidak sinerginya perencanaan pembangunan antardaerah serta antara pusat dan daerah,'' katanya.