Bamsoet: Kepemilikan Senjata Api bukan Untuk Gagah-gagahan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) mengatakan bahwa dalam upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat.
Bamsoet menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tersebut khusus untuk bela diri, dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.
Menurutnya, senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya memiliki izin khusus.
Bamsoet menyatakan untuk memiliki izin khusus tersebut tidak sembarangan.
Harus memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan, antara lain menjalani serangkaian ujian, baik administrasi, kesehatan fisik dan mental, dan keterampilan menembak.
“Kepemilikan senjata api bukan untuk gagah-gagahan atau arogansi," kata Bamsoet usai mengukuhkan pengurus PERIKSHA periode 2021-2025 di Jakarta, Jumat (19/2).
Ketua ke-20 DPR ini menambahkan rangkaian ujian kepemilikan senjata api penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.
Selain memastikan bahwa pemilik izin senjata api tidak saja mampu menggunakan senjata api dengan bijaksana, namun juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.