Bamsoet Khawatirkan Pelepasan Aset Pertamina akan Langgar UU
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar melakukan kajian mendalam atas rencana penjualan aset PT Pertamina (Persero) demi memperkuat keuangan perusahaan pelat merah itu. Bamsoet -panggilan akrabnya- mengkhawatirkan munculnya pelanggaran undang-undang jika pelepasan aset BUMN dianggap sebagai aksi korporasi murni.
Pernyataan Bamsoet sebagai respons atas rencana pelepasan aset Pertamina, melalui penjualan sebagian saham (share down) aset hulu maupun spin-off Refinery Unit (RU) IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan. Kementerian BUMN juga sudah merespons rencana pelepasan aset itu, melalui surat bernomor S-427/MBU/06/2018 tanggal 29 Juni 2018, tentang Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero).
Bamsoet mengatakan, Kementerian BUMN dan Pertamina seyogianya mengkaji rencana itu secara matang dan membeberkannya ke publik. “Karena penjualan aset Pertamina bisa melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/7).
Legislator Partai Golkar itu juga meminta Kementerian Keuangan mengkaji rencana penjualan sebagian aset Pertamina ke anak perusahaan. Menurutnya, hal yang harus jadi perhatian Kemenkeu adalah kondisi neraca keuangan Pertamina.
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, seharusnya Kementerian BUMN bisa mencari solusi yang bijak soal kondisi keuangan Pertamina tanpa harus melepas aset. Untuk itu, Bamsoet meminta kementerian yang dipimpin Rini Soemarno itu segera menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) Pertamina.
Bamsoet pun mewanti-wanti Kementerian BUMN maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar berupaya serius dalam mempertahankan aset Pertamina. “Ini demi menjaga kondisi keuangan sekaligus mencegah kerugian Pertamina di masa mendatang,” katanya.
Bamsoet juga meminta Komisi VI DPR yang membidangi BUMN bisa mencegah rencana penjualan aset Pertamina. “Kami minta Komisi VI DPR berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk mengkaji sistem manajemen PT. Pertamina agar tidak mudah membuat kebijakan penjualan aset,” pungkasnya.(mam/JPC)