Bamsoet Kunjungi Kantor Pemuda Pancasila Jambi, Ini yang Dilakukan
"Dengan disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) pada 18 Januari lalu, maka pemindahan Ibu Kota Negara telah menjadi konsensus politik," ungkapnya.
Dia menambahkan Undang-Undang pemindahan IKN masih memuat kebijakan bersifat umum dan merupakan rencana induk.
Sehingga, perlu ditopang oleh aturan-aturan teknis yang lebih detil untuk mewujudkan sinergi dan kesatuan paradigma dari berbagai pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya.
Wakil ketua Pemuda Pancasila itu menuturkan, kebijakan pemindahan IKN juga membutuhkan waktu lama.
Menurut master plan yang disusun Bappenas akan membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun.
Artinya, pembangunan ibu kota akan diselesaikan melalui beberapa periodisasi pemerintahan.
"Membangun Ibu Kota Negara bukanlah pekerjaan yang mudah, karena membutuhkan dukungan sumberdaya, dukungan anggaran, dan pemikiran yang matang dan berkesinambungan," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?