Bamsoet Kupas Pandangan Ketum Kadin Indonesia Terkait UU Cipta Kerja
"Ketum Rosan menekankan, dengan semakin berkembangnya dunia usaha, akan semakin banyak lapangan pekerjaan tersedia, pada akhirnya kesejahteraan akan meningkat," ucap legislator Partai Golkar itu.
Apalagi dampak pandemi Covid-19 sudah banyak korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam catatannya, setidaknya ada 5 juta penduduk di PHK, 7 juta masyarakat berada di tingkat pengangguran terbuka, ditambah 8 juta penduduk yang statusnya masih pekerja paruh waktu.
Selain itu, kata kepala Badan Bela Negara FKPPI ini, keberadaan UU Cipta Kerja juga memberikan banyak tanggung jawab kepada pengusaha untuk memperhatikan para pekerjanya, termasuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 61A, dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
"Masyarakat juga harus mewaspadai berkembangnya hoax dan disinformasi di media sosial yang mendeskriditkan UU Cipta Kerja. Misalnya, ada anggapan bahwa UU Cipta Kerja memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk mengeksploitasi waktu kerja dengan hanya memberikan libur satu hari dalam seminggu. Informasi tersebut sangat tak tepat dan bisa disalah artikan," tutur Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, dalam Pasal 77 Ayat 2 poin b UU Cipta Kerja jelas tercantum bahwa waktu kerja bisa 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Sementara di poin a tercantum waktu kerja 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
"Jadi, mau enam hari kerja atau lima hari kerja, itu pilihan. Ada pekerja yang mau enam hari kerja, silakan. Ada yang lima hari kerja, juga silakan. Tergantung kesepakatan pengusaha dengan pekerja," pungkas Bamsoet.(jpnn)