Bamsoet Membekali Anggota Perikhsa agar Tidak Arogan Menggunakan Senjata
Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 2 Perkap 18/2015.
"Pemusatan latihan menembak secara berkala setiap hari Jumat juga bisa dimanfaatkan oleh para anggota Periksha untuk saling meningkatkan sinergisme," jelas Bamsoet.
Dewan Penasihat PB PERBAKIN ini juga mengajak warga negara jangan sampai mendapatkan senjata api secara ilegal. Sebab, memiliki senjata api sekaligus memiliki tanggung jawab yang sangat besar.
"Seseorang yang memiliki senjata api secara ilegal akan bermasalah dengan hukum. Bukan tidak mungkin senjata api ilegal disalahgunakan untuk tindakan kejahatan ataupun melawan hukum," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?