Bamsoet Minta Kemenkeu Batalkan Rencana PPN Sembako dan Pendidikan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Keuangan membatalkan rencana PPN pada sembako dan sektor pendidikan.
Rencana itu tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dia menilai rencana kebijakan tersebut bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan sektor sembako-pendidikan juga sangat berkaitan dengan naik turunnya inflasi.
"Pengenaan pajak PPN, otomatis akan membuat harga sembako maupun pendidikan naik tajam. Pada akhirnya akan menaikkan inflasi Indonesia," kata kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/6).
Dia menjelaskan kondisi harga beras tiap tahunnya rata-rata menyumbang inflasi mencapai 0,13 persen.
"Jadi tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila sembako, terutama beras akan dikenakan PPN," beber Bamsoet.
Menurut dia, seharusnya pemerintah berterima kasih kepada NU, Muhammadiyah, dan berbagai organisasi masyarakat lainnya yang telah membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyiapkan institusi pendidikan berkualitas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, PPN pendidikan sama saja menegasikan peran NU, Muhammdiyah, dan berbagai organisasi masyarakat yang memiliki "concern" terhadap pendidikan.