Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Terima Himpunan Advokat Muda Indonesia

Bamsoet Minta Polri, Kemenkominfo dan OJK Tindak Tegas Fintech Ilegal

Rabu, 28 April 2021 – 22:09 WIB
Bamsoet Minta Polri, Kemenkominfo dan OJK Tindak Tegas Fintech Ilegal - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) di Jakarta, Rabu (28/4/21). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertibkan dan menindak tegas berbagai financial technology (Fintech) atau pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sudah membuat resah masyarakat.

Bamsoet menilai langkah penindakan diperlukan karena masih banyak ditemukan Pinjol yang hadir di playstore dan appstore tidak memiliki izin OJK.

“Perilaku debt collector Fintech ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Teror ancaman debt collector tidak hanya dilakukan kepada peminjam. Tetapi, juga kepada keluarga, kawan ataupun orang dekat lain dari si peminjam yang tidak tahu menahu utang piutang yang terjadi. Upaya OJK menutup beberapa Fintech ilegal harus terus dilakukan," ujar Bamsoet usai menerima Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) di Jakarta, Rabu (28/4/21).

Pengurus HAMI yang hadir antara lain Ketua Umum Sunan Kalijaga, Pembina Erry Kertanegara, Sekretaris Jenderal Yunus Adiprabowo. Hadir pula Yunita dan Yulia, korban Fintech/Pinjol.

Ketua DPR RI ke-20 ini menilai maraknya Fintech/Pinjol ilegal tidak lain karena masih lemahnya regulasi dalam mengatur keberadaan mereka. Tidak jarang mereka menjerat konsumen dengan menyalahgunakan data pribadi, penerapan bunga tinggi, hingga melakukan intimidasi.

“Masyarakat jangan sekali-kali meminjam uang dari Fintech/Pinjol ilegal. Selain fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pengembalian pendek, cara penagihan utang pun sangat tidak manusiawi dengan teror ancaman. Kalaupun harus meminjam uang dari Fintech, gunakan Fintech resmi yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan mengecek melalui website ojk.go.id," kata Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menjelaskan, korban Fintech ilegal bernama Yulia sempat akan bunuh diri akibat diteror penagih utang Fintech.

Yulia diteror dengan perkataan yang tidak senonoh, ancaman kekerasan, menyebarkan identitas korban, hingga difitnah melakukan pelecehan seksual dengan dikirimkan ke orang-orang yang ada di kontak ponsel korban.

Perilaku debt collector Fintech ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Teror ancaman debt collector tidak hanya dilakukan kepada peminjam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News