Bamsoet: Negara tidak Boleh Memberikan Toleransi terhadap KKB di Papua
Oleh karena itu, lanjut Bamsoet, bahwa negara harus hadir untuk memastikan bahwa hak rakyat Papua untuk menikmati hasil pembangunan, tidak terberangus oleh ancaman sekelompok orang yang menjadikan aksi kekerasan dan teror sebagai panglima.
Selain itu, dia menekankan bahwa penting juga membangun perspektif dan paradigma yang sama tentang perlindungan dan jaminan hak asasi manusia (HAM), sebagaimana diatur secara khusus dalam Bab X A (Sepuluh A) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, kata dia, tidak boleh dilupakan bahwa HAM berlaku bagi setiap warga negara, setiap orang, dan bukan hanya berlaku bagi satu kelompok tertentu saja.
"Tidak perlu kita berdebat panjang tentang penegakan HAM dalam menumpas aksi terorisme dan KKB di Papua," katanya lagi.
Menurut dia, apabila ada yang berkata saat aparat TNI-Polri menumpas KKB melanggar HAM, patut dipertanyakan balik, apakah para pelaku teror dan KKB saat membunuh sadis aparat dan memperkosa para wanita serta warga tidak berdosa itu memakai teori HAM. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: