Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet: Pencegahan dan Asset Recovery Harus Jadi Prioritas Pemberantasan Korupsi

Senin, 09 Desember 2019 – 17:27 WIB
Bamsoet: Pencegahan dan Asset Recovery Harus Jadi Prioritas Pemberantasan Korupsi - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR

Melalui kerja sama tersebut, Indonesia setidaknya menyampaikan 54 informasi ke negara mitra dan menerima 66 laporan yang berisi nasabah dari yurisdiksi negara mitra.

"Perangkat hukum selain KUHP dan KUHAP juga sudah banyak yang bisa dijadikan landasan pengembalian asset recovery. Seperti UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.1/2006 tentang Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, dan UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tinggal bagaimana para aparat hukum menegakannya," tutur Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menyoroti penilaian World Bank yang memandang pengembalian asset Tipikor sangat penting bagi pembangunan negara berkembang. Setiap USD 100 juta hasil korupsi yang bisa dikembalikan, dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah.

"Lebih dari semua itu, menjelang 75 tahun kemerdekaan, tentu kita berharap tak ada korupsi di Indonesia. Rakyat merindukan pejabat yang amanah, yang bisa menggerakan pembangunan seutuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Bukan untuk kesejahteraan pribadi, keluarga, maupun golongannya. Selain pencegahan, penegakan, dan asset recovery, membersihkan Indonesia dari korupsi juga harus dimulai dari membersihkan partai politik, sebagai penyedia stok penyelenggara negara. Tanpa itu semua, Indonesia yang bersih dari korupsi hanyalah sekadar mimpi," pungkas Bamsoet. (antara/jpnn)

Tak kalah penting adalah menutup lubang-lubang yang menjadi celah peluang korupsi.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close