Bamsoet Sampaikan Hasil Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dan DPD RI Tentang Persiapan Sidang Tahunan
Sidang Tahunan MPR juga menjadi forum untuk menegakkan kedaulatan rakyat, membangun komunikasi, sekaligus wahana untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui laporan kinerja pelaksanaan wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
“Dasar hukum penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI antara lain Pasal 2 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bahwa MPR RI bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara. Makna sedikitnya sekali dalam lima tahun berarti MPR RI dapat bersidang lebih dari 1 kali dalam lima tahun, Pasal 152 Ayat (1) Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR, bahwa untuk menjaga dan memperkokoh kedaulatan rakyat, MPR RI dapat menyelenggarakan sidang tahunan dalam rangka mendengarkan laporan kinerja lembaga negara kepada publik tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui konvensi ketatanegaraan," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, selain membahas Sidang Tahunan MPR RI, pimpinan MPR RI dan DPD RI juga sepakat untuk mendorong agar tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, ke depannya bisa diatur dalam undang-undang tersendiri.
Oleh karena itu, tidak lagi bergabung dalam Undang Undang MD3.
Pemisahan Undang-Undang lembaga perwakilan rakyat tersebut juga sempat bergulir pada saat Bamsoet menjadi Ketua DPR RI tahun 2018-2019.
Pemisahannya bisa dilakukan melalui RUU Inisiatif DPR RI. DPD RI bahkan sejak tahun 2009 sudah menyiapkan draf RUU tentang DPD yang juga didukung oleh berbagai tokoh DPD, seperti Ketua DPD RI pertama Ginandjar Kartasasmita, dan berbagai tokoh publik lainnya.
Keberadaan UU tentang MPR RI, UU tentang DPR RI, dan UU tentang DPD RI sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang masing-masing lembaga perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.
Sebagai contoh, dalam pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan anggota DPRD yang dipilih melalui Pemilu dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Begitupun dengan keberadaan DPR RI (pasal 19), DPD RI (pasal 22 C) ataupun DPRD (pasal 18).