Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet Soroti Kebijakan Kemendag soal Impor Garam dan Gula

Selasa, 28 Agustus 2018 – 09:09 WIB
Bamsoet Soroti Kebijakan Kemendag soal Impor Garam dan Gula - JPNN.COM
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: dokumen JPNN/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyoroti kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengimpor garam dan gula mentah. Menurutnya, kementerian yang dipimpin Enggartiasto Lukita itu harus menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.

“Meminta penjelasan Kemendag mengenai penambahan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton yang dikaitkan dengan kebutuhan garam industri,” ujar Bambang di Jakarta, Senin (27/8).

Bamsoet -panggilan akrabnya- meminta Satgas Pangan melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan garam industri untuk konsumsi. Sebab, penyalahgunaan itu menyebabkan harga garam menjadi rendah.

“Sehingga menyulitkan ekonomi petambak garam,” kata mantan ketua Komisi Hukum DPR itu.

Selain itu Bamsoet juga meminta Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga pokok pembelian garam di tingkat petambak. Harapannya, langkah itu bisa menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Bamsoet juga menyoroti keputusan Kemendag mengeluarkan izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada bulan September 2018. Menurutnya, harus ada pengawasan atas pelaksanaan impor itu agar sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 Tahun 2002 Tentang Tata Niaga Impor Gula.

Menurut Bamsoet, seharusnya ada data tentang produksi, konsumsi dan kebutuhan gula mentah yang menjadi acuan bersama. Oleh karena itu, katanya, Kementerian Pertanian (Kementan), Kemendag, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) harus segera menyamakan data tentang produksi dan kebutuhan gula nasional.

“Sehingga setiap izin impor gula diberlakukan tidak mengganggu penyerapan gula produksi dalam negeri,” tuturnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan di balik kebijakan mengimpor garam dan gula mentah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close