Bamsoet Tegaskan Dokter Harus Mampu Pertanggungjawabkan Setiap Tindakan Kedokteran
Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang diputus bersalah pada 2020-2023, mencatat ada 34 dokter yang diputus melanggar disiplin kedokteran, terdiri dari 23 dokter spesialis dan 11 dokter umum.
"Karena itu, negara harus hadir dalam pengaturan hukum antara dokter dan pasien. Di sinilah pentingnya kehadiran dan kewenangan yang kuat dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," ungkap Bamsoet.
Ketua ke-20 DPR itu menyampaikan penelitian ini juga menyoroti teknik kedokteran yang selalu berkembang sebagai bagian dari kemajuan teknologi.
Karena itu, diperlukan pengaturan undang-undang spesifik yang membahas tentang perkembangan teknik kedokteran dalam membantu proses pengobatan pasien, untuk memastikan perkembangan pemanfaatan teknik kedokteran agar sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai luhur etika kedokteran berdasarkan kode etik kedokteran dan sumpah dokter.
"Pengaturan yang diatur tersebut misalnya, pengesahan teknik kedokteran yang dapat digunakan dalam praktik kedokteran, persyaratan teknis penggunaan teknik kedokteran, persyaratan administrasi dalam penggunaan teknik kedokteran," papar Bamsoet.
Kemudian, lanjut Bamsoet, kualifikasi dokter yang dapat menggunakan teknik kedokteran tersebut, pengawasan dalam penggunaan teknik kedokteran, batasan wewenang dokter dalam menggunakan teknik kedokteran dalam pengobatan pasien serta mengembangkan kebijakan dan prosedur administratif dalam kaitannya menggunakan teknik kedokteran.
Sebagai informasi, selain Bamsoet, penguji dalam sidang terbuka tersebut, antara lain Rektor Rektor Universitas Borobudur Prof Bambang Bernanthos, dan Dr Ahmad Redi (sebagai penguji internal).
Selain itu, ada Prof Zainal Arifin Husein (penguji eksternal), Prof Faisal Santiago (promotor), dan Laksanto Utomo (ko-promotor). (mrk/jpnn)