Bamsoet: Tidak Ada Pelanggaran HAM dalam Pembangunan KSPN Mandalika Lombok
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sekaligus Ketua Umum IMI menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berupa perampasan dan penggusuran tanah, rumah, ladang, sawah atau pun sejumlah situs keagamaan secara paksa dari masyarakat dalam pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kawasan itu akan dijadikan Sirkuit Balap Internasional Mandalika dan pengembangan objek wisata lainnya. Menurut Bamsoet, dua hari lalu dia bersama Tim FIM dan Dorna Sport Internasional, didampingi gubernur NTB, Kapolda, dan Danrem serta wamen BUMN, sudah datang dan melihat langsung proses pembangunan Sirkuit Balap Internasional Mandalika di Lombok.
“Tidak ada satu pun pelanggaran HAM atau tindakan paksa merampas tanahnya warga yang terkena pembangunan KSPN Mandalika. Semuanya berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (9/4/21).
Sebelumnya, diberitakan Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan HAM Olivier De Schutter menyebutkan adanya pelanggaran HAM dalam pembangunan megaproyek USD 3 miliar di Lombok.
Penduduk lokal, petani, ataupun nelayan dipaksa keluar dari tanah tinggal mereka. Rumah dan tanah dihancurkan serta diusir tanpa adanya kompensasi.
Bamsoet menyatakan bahwa pernyataan tersebut sama sekali tidak benar. Pembebasan lahan dilakukan melalui mediasi secara transparan dengan melibatkan tim independen.
Menurutnya, kalau memang terjadi pelanggaran HAM, pasti sudah ada gejolak di Mandalika. Masyarakat akan protes beramai-ramai.
“Kenyataan itu tidak ada. Komnas HAM pun tidak pernah menyebutkan adanya pelanggaran HAM di proyek KSPN Mandalika," ungkap Bamsoet.