Bamsoet: Upaya Bela Negara tidak Lagi Fokus Pada Kekuatan Militer
"Menggambarkan bahwa upaya bela negara, selain sebagai hak dan kewajiban dasar, juga harus dimaknai sebagai kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, semangat pengabdian, dan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Dia menegaskan bela negara adalah tanggung jawab setiap warga negara, yang hanya akan berdaya guna secara optimal kalau setiap elemen saling bergotong royong.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, optimalisasi peran FKPPI dalam upaya bela negara dapat dilakukan secara kolaboratif melalui koordinasi dengan berbagai unsur.
Antara lain dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD, Bintara Pembina Potensi Kemaritiman (Babinpotmar) TNI AL, Bintara Pembina Potensi Kedirgantaraan (Babinpotdirga) TNI AU serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri.
"Mengingat konstitusi juga mengamanatkan pada Pasal 30 Ayat 2 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Amanat konstitusi ini tidak lahir tanpa referensi, namun berakar dari sejarah perjuangan bangsa," terang Bamsoet.
Wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini menambahkan konsep ideal konstitusi yang bangsa Indonesia bangun dan perjuangkan adalah yang merujuk pada dua aspek.
Pertama, konstitusi yang hidup (living constitution), yang mampu menjawab segala tantangan zaman dan benar-benar dilaksanakan secara nyata dalam kehidupan bernegara.
Kedua, konstitusi yang bekerja (working constitution), yang senantiasa dijadikan panduan dalam setiap pengambilan kebijakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.