Ban Ratusan Kendaraan yang Parkir Liar Digembosi Dishub Pekanbaru
jpnn.com, PEKANBARU - Parkir liar di tepi jalan umum, kendaraan roda empat dan dua digembosi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan sanksi diberikan petugas kepada para pelanggar tidak langsung bannya digembosi.
Mulai dari sanksi teguran, surat pernyataan, dan jika tidak ditanggapi juga maka dilakukan menggembosi ban, hingga penderekan kendaraan.
"Total sudah 200-an kendaraan yang kami berikan sanksi penggembosan ban. Itu roda dua dan roda empat," kata Radinal, Rabu.
Jumlah sanksi gembos ban tersebut terhitung dari Januari 2023 hingga saat ini. Setiap hari petugas melakukan penindakan di lapangan.
Radinal menyebut ada empat lokasi jadi prioritas penertiban. Di empat lokasi ini kerap ditemui pengendara yang memarkirkan kendaraan di sembarang tempat hingga memakan badan jalan.
Empat lokasi ini, Jalan Tuanku Tambusai di depan Mal SKA, Jalan Diponegoro-Hangtuah depan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, di depan Rumah Sakit Syafira, dan di depan pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center Jalan Sudirman.
"Kami sudah menyurati, kami minta pengelola rumah sakit, mal, dan pusat perbelanjaan untuk setiap dua jam memberikan imbauan agar pengunjung tidak parkir sembarangan," terang Radinal.