Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bandar Dibekuk Bersama Seperangkat Alat Nyabu

Kamis, 30 Maret 2017 – 00:36 WIB
Bandar Dibekuk Bersama Seperangkat Alat Nyabu - JPNN.COM
Sabu-sabu

jpnn.com, BANGKALAN - Satresnarkoba Polres Bangkalan, Jatim berhasil mengamankan satu bandar sabu, IP warga Socah Bangkalan yang sedang melakukan transaksi dengan pembelinya

Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa di rumah IP sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika.

Di bangunan bilik tidak permanen itu juga disediakan alat khusus untuk mengonsumsi sabu.

Saat polisi melakukan penggerebekan ada dua tersangka lainnya yaitu Amirjan dan Joko yang sedang mengonsumsi sabu.

Dri penangkapan berhasil disita barang bukti satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,70 gram, satu buah alat hisap berupa bong, satu buah kompor sabu, dan sendok sabu.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Anisullah M. Ridha Kapolres Bangkalan.

Anissulah mengatakan bandar narkoba akan dijerat pasal 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 yang menyatakan memiliki, menyimpan,menguasai, dan menyediakan narkotika golongan 1 diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun. (pul/jpnn)

Satresnarkoba Polres Bangkalan, Jatim berhasil mengamankan satu bandar sabu, IP warga Socah Bangkalan yang sedang melakukan transaksi dengan pembelinya

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA