Bandar Dibekuk Bersama Seperangkat Alat Nyabu
jpnn.com, BANGKALAN - Satresnarkoba Polres Bangkalan, Jatim berhasil mengamankan satu bandar sabu, IP warga Socah Bangkalan yang sedang melakukan transaksi dengan pembelinya
Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa di rumah IP sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika.
Di bangunan bilik tidak permanen itu juga disediakan alat khusus untuk mengonsumsi sabu.
Saat polisi melakukan penggerebekan ada dua tersangka lainnya yaitu Amirjan dan Joko yang sedang mengonsumsi sabu.
Dri penangkapan berhasil disita barang bukti satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,70 gram, satu buah alat hisap berupa bong, satu buah kompor sabu, dan sendok sabu.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Anisullah M. Ridha Kapolres Bangkalan.
Anissulah mengatakan bandar narkoba akan dijerat pasal 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 yang menyatakan memiliki, menyimpan,menguasai, dan menyediakan narkotika golongan 1 diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun. (pul/jpnn)