2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
jpnn.com, BANYUASIN - Anggota Satnarkoba Polres Banyuasin menangkap bandar narkoba di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin, Rabu (11/12) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka ialah Jaka Umbara yang ditangkap di rumahnya di Desa Meranti.
Saat pencarian barang bukti, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga tersangka, bahkan massa yang ada di sekitar lokasi.
Melihat kondisi itu, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin yang dipimpin langsung AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.
Anggota pun berhasil menangkap bandar beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu lima paket dengan berat bruto 510 gram, serta dua kantong plastik warna hitam dan handphone Android.
"Anggota nyaris diamuk massa, setelah pihak keluarga melakukan perlawanan saat kami hendak menangkap bandar sabu-sabu tersebut," ungkap Kasat Narkoba AKP Najamudin, Sabtu (14/12).
Oleh karena itu, lanjut Najamudin, pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara agar dapat lolos dari amukan massa.
Dia menambahkan pelaku sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh.