Bandar Narkoba di Dua Kota, Pasutri Ini Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - BATAM - Pasangan suami istri pemasok narkoba ke Batam dan Palembang yang diamankan BNNP Kepri pada 28 Juli lalu terancam hukuman mati.
Pasutri berinisial Aj dan Ys yang diamankan secara terpisah ini merupakan pemilik sabu seberat 4.2 kg
“Awalnya kami mengamankan empat orang bulan lalu, dari pengakuan mereka pasutri tersebut merupakan bos jaringan ini. Tapi kedua pasutri ini sudah kabur duluan,” kata Kabid Brantas BNNP kepri Bubung Pramiadi, seperti dibertakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (28/8).
Cukup lama kedua orang ini bersembunyi dari pengintaian BNNP Kepri. Akhirnya pada pada Jumat (19/8) lalu, atas kerja sama BNNP Kepri dengan instansi yang terkait di Riau.
Berhasil mengamankan Ys di Bagan Siapiapi, Riau. “Saat itu Ys sedang bersembunyi di rumah yang terletak di Gang Bersaudara Jalan Pahlawan, Baganhulu, Bagan siapiapi. Kedua tersangka ini juga terancam hukuman mati,” ujar Bubung.
Pada hari yang sama BNNP Kepri mengintrogasi Ys. Wanita muda ini mengakui suaminya sedang tak bersamanya. Dari pengakuan wanita penyuka motor sport ini, diketahui alamat Aj. Rabu (24/8)) BNNP Kepri bergerak ke daerah Talangubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatra Selatan, disana Aj ditangkap tanpa perlawanan.
“Tempat penangkapan Aj dan Ys, kami tak temukan adanya narkoba,” ungkap Bubung.
Sesampai di Batam, kata Bubung pihaknya mengeledah rumah Ys yang terletak di Royal Grande. Di sana tak juga ditemukan narkoba, petugas hanya menemukan tiga motor sport yang nilainya ratusan juta rupiah dan satu motor bebek.