Bandar Narkoba Kelas Kakap Sebar Uang Miliaran Rupiah ke Anak, Istri Ketiga & Tetangga
Selain itu, kata Shinto, tersangka BY juga telah menyimpan sejumlah uang hasil kejahatannya itu melalui istri ketiganya berinisial PWT (42) dan tetangganya, yaitu YS (25)
"Karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar bahwa BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang ketiga, yaitu PWT serta tetangganya, seorang perempuan berinisial YS untuk transaksi penyimpanan uang dalam mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini. Penyidik kemudian menyita uang senilai Rp 598.300.000, dan Rp 117.416.700," ujarnya.
Dalam upaya untuk menindaklanjuti transaksi dari barang bukti yang ada agar secara lebih komprehensif, penyidik Polda Banten akan bekerja sama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset.
"Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka," katanya.
Para tersangka akan disangkakan sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif," kata Shinto. (antara/jpnn)