Bandar Narkoba Punya Senjata Api, Dapat dari Mana?
jpnn.com, REJANG LEBONG - Bandar narkoba di Rejang Lebong, Bengkulu, menyimpan sepucuk senjata api jenis rakitan berikut 20 butir amunisi. Polisi masih mengembangkan temuan ini.
Rabu (8/9) lalu polisi mengamankan terduga bandar narkoba berinisial JA (31), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, dan tujuh orang lainnya dengan barang bukti belasan paket narkoba dan sepucuk senjata api rakitan berikut 20 butir amunisi aktif.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan pengembangan untuk mengetahui asal usul senjata api serta amunisinya dibeli dari mana," kata Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Tomy Sahri, di Mapolres Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan pada penangkapan tersangka JA ini, pihaknya selain mengamankan tujuh orang lainnya, kemudian 17 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, tiga paket sedang narkoba jenis sabu-sabu, sepucuk senjata api rakitan mirip revolver, dan 20 butir amunisi terdiri dari 17 butir kaliber 9 mm, 1 butir kaliber 38 mm, 1 butir kaliber 5.56 mm, dan 1 butir kaliber 7.62 mm.
"Kami masih mencari tahu dari mana senjata dan amunisinya itu, karena dari 20 butir amunisinya ada dua butir yang biasanya digunakan untuk senjata laras panjang. Apakah senjata sudah digunakan untuk tindak kejahatan lainnya kami masih terus lakukan pendalaman," katanya.
Sejauh ini penyidikan kasus kepemilikan senjata api oleh JA sudah dilimpahkan ke reskrim, dan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu juga sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rejang Lebong.
Tersangka JA bersama dengan Ag terancam dengan pasal berlapis atas pelanggaran UU Narkotika dan UU Darurat.
Menurut dia, kepemilikan senjata api oleh bandar narkoba ini diduga untuk pengamanan usahanya, mengingat kalangan pembeli narkoba yang datang ke Kecamatan Binduriang umumnya adalah pelaku tindak kejahatan yang kerap beraksi di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.