Bandar Narkoba tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir
Kamis, 11 September 2014 – 14:47 WIB
Aco memang sudah tiga kali dihukum. Semuanya karena tersangkut narkoba. Vonis pertama, dia dijatuhi enam tahun kurungan, lalu kembali dihukum enam tahun. Vonis ketiga lebih berat, 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Aco tertangkap karena kepemilikan sabu-sabu 1,008 kilogram. Suami dari Retno Sefti ini, ditangkap Juni 2012 lalu, di Rutan Klas IIB Balikpapan di kamar Blok C-1. Dia berperan sebagai bos besar yang menyuruh Aspiyani Tendean (25) dan Dwi Sri Rahayu (25) untuk menerima paket kiriman sabu-sabu. (edw/k8)