Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bandar Narkoba tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir

Kamis, 11 September 2014 – 14:47 WIB
Bandar Narkoba tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir - JPNN.COM

Aco memang sudah tiga kali dihukum. Semuanya karena tersangkut narkoba. Vonis pertama, dia dijatuhi enam tahun kurungan, lalu kembali dihukum enam tahun. Vonis ketiga lebih berat, 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Aco tertangkap karena kepemilikan sabu-sabu 1,008 kilogram. Suami dari Retno Sefti ini, ditangkap Juni 2012 lalu, di Rutan Klas IIB Balikpapan di kamar Blok C-1. Dia berperan sebagai bos besar yang menyuruh Aspiyani Tendean (25) dan Dwi Sri Rahayu (25) untuk menerima paket kiriman sabu-sabu. (edw/k8)

 

BALIKPAPAN - Bandar narkoba jaringan internasional Amirudin alias Aco (29) bakal melanjutkan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Itu setelah majelis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News