Bandar Penyelundupan Sabu-Sabu di Sel Akhirnya Tertangkap
jpnn.com, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk warga Dupak Timur, yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku bernama Rosidi ditangkap dari hasil pengembangan kasus penyelundupan sabu-sabu di sel tahanan Mapolsek Krembangan.
Pria 45 tahun ini ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya sebanyak 23 poket dengan total 12,5 gram.
Menurut AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, penangkapan pelaku dari hasil pengembangan polisi, atas tertangkapnya Izza.
"Izza adalah seorang perempuan yang ditangkap di Mapolsek Krembangan pada Desember tahun lalu. Saat itu Izza akan menyelundupkan sabu melalui makanan, untuk kekasihnya yang sedang ditahan," tutur AKBP Antonius.
Akibat perbuatannya, tersangka Rosidi dijerat pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (pul/jpnn)