Bandar Sabu Klaim Sering Jual Barang ke Pengusaha
CIBINONG - Polres Bogor, kembali melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan berupa narkoba jenis sabu dan ganja, Jumat (4/12). Kali ini, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 orang tersangka yang dibekuk aparat secara terpisah dalam rentang waktu beberapa bulan belakangan.
Para tersangka itu di antaranya AH (29), BS (31), GIP (24), DM (23), HK (41), HN (44), HH (43), MT (35), MR (26), NY (35), SA (34), RJ (37), dan MW (32). Dari mereka petugas menyita barang bukti total, 20.76 gram sabu dan 43.040 gram ganja.
“Tujuh orang pengedar ganja dan enam pengedar sabu,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto saat pemusnahan barang bukti di Mapolres Bogor.
Semua tersangka, sambung Suyudi, diancam pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam dihukum dengan pidana maksimal yakni penjara seumur hidup sampai hukuman mati.
Dalam pemusnahan kali ini, hadir pula Bupati Bogor Nurhayanti, Ketua DPRD Ade Rohandi, Kepala BNNK Bogor Setia Budi Nugraha, kejaksaan Negeri Cibinong, Pengadilan Negeri Cibinong, dan MUI Kabupaten Bogor.
Salah satu tersangka, NY (35) mengaku ditangkap karena menjual sabu. “Saya menyesal dan pasrah,” terang NY. Ia mengatakan, terpaksa menjual barang terlarang tersebut lantaran kebutuhan ekonomi.
Dia juga mengaku, banyak menjual barang tersebut pada pengusaha di Bogor. Bahkan saat ditangkap ia sedang mengantar barang dangan kepada salah seorang pelanggannya.
“Yang muda maupun tua. Kalau ada yang pesan, saya antar,” terangnya.
Selain NY, pengedar sabu lainnya adalah SA (34). Pria yang diringkus polisi Kamis (12/11) di Desa Tarikolot Rt 03/07 Citerureup ini mengaku tidak menjual sabu pada siapapun. SA mengaku, sabu seberat 4,28 gra yang di sita polisi adalah milik temannya. (azi/c/dil/jpnn)