Bandar Sabu-sabu Pindahan dari Kampung Dalam Berhasil Dibekuk
Rabu, 13 Juli 2016 – 03:30 WIB
Atas perbuatan tersangka dirinya di jerat dengan pasal 112 Jo 114 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara. (man/ray/jpnn)