Bandel, Anggaran Pemda akan 'Disunat'
Rabu, 10 Maret 2010 – 17:51 WIB
Sanksi pemotongan penerimaan ini, kata Mardiasmo pula, juga berlaku bagi daerah yang terlambat dalam realisasi APBD, serta yang terlambat dalam penyaluran DAU dan DAK-nya. Termasuk bagi daerah yang melakukan pungutan pajak tanpa memiliki landasan hukum yang jelas. "Termasuk bagi daerah yang masih bandel melakukan pungutan pajak. Itu kan sudah ada aturannya, tidak dibenarkan lagi. Kalau ternyata diketahui masih ada yang nekad memungut, nanti kita akan potong dengan DAU dan DAK-nya," kata Mardiasmo.
Saat ditanya, apakah punishment juga akan diberlakukan bagi pemerintah daerah yang melanggar ketentuan PP No 19 Tahun 2010 yang memperkuat kewenangan gubernur di daerah, Mardiasmo mengatakan untuk itu masih menunggu ketentuan yang mengaturnya. "Kita lihat dulu aturannya seperti apa," katanya singkat.