Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bandel, Anggaran Pemda akan 'Disunat'

Rabu, 10 Maret 2010 – 17:51 WIB
Bandel, Anggaran Pemda akan 'Disunat' - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menebar ancaman bagi pemerintah daerah yang bandel melaksanakan ketentuan pengaturan keuangan daerah. Ketetapan reward and punishment atau penghargaan dan sanksi bagi pemerintah daerah, akan benar-benar dijalankan. Kemenkeu pun siap 'menyunat' anggaran stimulus bagi pemda yang bandel, yang tidak melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Kalau reward, sudah kita lakukan sejak evaluasi tahun lalu. Sedangkan punishment, kita akan mulai tahun ini. Kalau memang pemda masih bandel menjalankan kebijakan yang tidak sesuai (dengan ketentuan yang ditetapkan pusat, Red), penerimaan anggarannya akan kita potong. (Antara lain) seperti DAU dan DAK," tegas Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Mardiasmo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).

Sanksi pemotongan penerimaan ini, kata Mardiasmo pula, juga berlaku bagi daerah yang terlambat dalam realisasi APBD, serta yang terlambat dalam penyaluran DAU dan DAK-nya. Termasuk bagi daerah yang melakukan pungutan pajak tanpa memiliki landasan hukum yang jelas. "Termasuk bagi daerah yang masih bandel melakukan pungutan pajak. Itu kan sudah ada aturannya, tidak dibenarkan lagi. Kalau ternyata diketahui masih ada yang nekad memungut, nanti kita akan potong dengan DAU dan DAK-nya," kata Mardiasmo.

Saat ditanya, apakah punishment juga akan diberlakukan bagi pemerintah daerah yang melanggar ketentuan PP No 19 Tahun 2010 yang memperkuat kewenangan gubernur di daerah, Mardiasmo mengatakan untuk itu masih menunggu ketentuan yang mengaturnya. "Kita lihat dulu aturannya seperti apa," katanya singkat.

JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menebar ancaman bagi pemerintah daerah yang bandel melaksanakan ketentuan pengaturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close