Bandel, Bima Ditembak Polisi
Bima kemudian cepat dilarikan ke Rs Anton Soedjarwo (Dokes) Polda Kalbar untuk diberi pertolongan pertama pada betisnya yang penuh dengan darah. Kepada petugas, Bima mengakui aksinya sebanyak 13 TKP.
“Bima mengaku, dalam aksi jambret itu pernah dilakukan bersama Penyok dan Anto. Saat ini keduanya sedang dalam pengejaran,” tegas kata Husni.
Sepeda motor sebagai sarana melakukan kejahatan dan handphone hasil kejahatan disita petugas sebagai barang bukti.
“Saat ini Bima sudah kita tahan dan periksa lebih dalam. Dia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Husni.
Husni mengimbau dua rekan Bima yang diburu untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penindakan tegas. (Zrn)