Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bandel Operasi Malam Hari, Izin Dicabut

Senin, 03 Maret 2014 – 21:02 WIB
Bandel Operasi Malam Hari, Izin Dicabut - JPNN.COM

SUNGGUMINASA--Larangan beroperasi pada malam hari tidak hanya pada aktivitas truk 10 roda. Pemkab Gowa, Sulsel, juga menerapkan larangan usaha tambang beraktivitas malam hari.
   
Pelarangan ini sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penambangan pada malam hari, dalam beberapa bulan terakhir.
   
"Ketentuan itu untuk memberi kesempatan masyarakat beristrahat pada malam hari," ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Gowa, Syafruddin Ardan didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkab, Arifuddin Saeni, seperti diberitakan Fajar Online (grup JPNN).

Larangan aktivitas penambangan pada malam hari diakui Syafruddin, juga disetujui Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo. Bahkan, bupati dua periode itu memerintahkan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang yang membandel.
   
Bila ditemukan beraktivitas pada malam hari, dipastikan izin mereka langsung dicabut. Tim terpadu juga diperintahkan terus melakukan pengawasan ketat terhadap truk 10 roda yang beroperasi malam hari.
   
''Kalau mereka ngotot beraktivitas pada malam hari, maka izin dicabut secara permanen,'' tegasnya.
   
Larangan penambangan diakui Kadis Tamben, bertujuan memutus mata rantai di hulu tambang C, sehingga tidak ada lagi truk 10 roda yang beroperasi pada malam hari.

Kalau tambang C tetap dibiarkan terus beraktivitas pada malam hari, juga makin mempercepat  sumber daya alam habis.
   
Lebih meresahkan, penambangan malam hari mengganggu kenyamanan istirahat warga. "Keluhan warga itu yang direspons serius pemkab," tandas mantan Camat Tinggimoncong tersebut. (jai/rif)     

 

SUNGGUMINASA--Larangan beroperasi pada malam hari tidak hanya pada aktivitas truk 10 roda. Pemkab Gowa, Sulsel, juga menerapkan larangan usaha tambang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA