Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banding Ahok, Akankah Divonis Hukuman Minimal?

Minggu, 14 Mei 2017 – 06:13 WIB
Banding Ahok, Akankah Divonis Hukuman Minimal? - JPNN.COM
Ahok saat menjalani sidang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang menimpanya dalam perkara penodaan agama.

Dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, peluang Ahok untuk bebas masih ada. Namun, peluang untuk tetap mendapatkan vonis penjara juga tidak tertutup.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menuturkan, dalam proses banding tetap asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan.

Karena itu, hasilnya tentu akan bergantung pada pembuktian pada proses banding. ”Semua bergantung hakim pengadilan tinggi,” terangnya.

Namun, perlu diketahui bahwa biasanya penggunaan kewenangan menahan itu menjadi indikator bagi hakim pengadilan tinggi untuk menghukum, paling tidak dengan vonis minimal.

”Sekali lagi ini biasanya, kalau ditahan itu berarti hukumannya minimal nantinya,” terangnya.

Dia menjelaskan, yang juga penting sebenarnya putusan banding itu tidak akan lebih lama dari masa tahanan terdakwa. ”Walau dalam KUHAP itu tidak mengatur batasan waktu putusan,” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Ahok I Wayan Sudirta menjelaskan, semuanya saat ini berada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang menimpanya dalam perkara penodaan agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News