Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banding Aung San Suu Kyi Diterima MA

Gugat Status Tahanan Rumah

Jumat, 22 Oktober 2010 – 09:09 WIB
Banding Aung San Suu Kyi Diterima MA - JPNN.COM
YANGON - Perjuangan aktivis demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi untuk menuntut kebebasannya berbuah hasil. Mahkamah Agung (MA) Myanmar menyetujui permohonan banding pemimpin oposisi tersebut untuk menyidangkan gugatan atas penahanan rumahnya.

   

Berdasar catatan sidang yang ditempel di kantor cabang Mahkamah Agung di Yangon, gugatan Suu Kyi akan disidangkan pada 29 Oktober. Persidangan dihelat di Naypyidaw dan dipimpin majelis hakim beranggota tiga orang.

Tahanan rumah Suu Kyi akan berakhir 13 November. Namun sejumlah pihak khawatir pemerintah junta bakal menemukan alasan lain untuk memperpanjang penahanannya. "Kami selalu berharap yang terbaik. Kami akan bertemu Aung San Suu Kyi sebelum menyiapkan penyusunan argumen di persidangan," terang salah satu pengacaranya, Khin Htay Kywe, seperti dikutip Agence France-Presse.

   

Suu Kyi pernah mengajukan gugatan serupa pada Mei lalu. Sejumlah gugatan terkait penahanan rumah Suu Kyi juga telah diluncurkan. Semuanya ditolak pada tingkat MA. Memang, vonis pengadilan di negeri yang dikuasai militer tersebut jarang sekali berpihak pada kelompok aktifis.

YANGON - Perjuangan aktivis demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi untuk menuntut kebebasannya berbuah hasil. Mahkamah Agung (MA) Myanmar menyetujui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News