Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bang Edi Mengomentari Penangkapan terhadap Maaher At-Thuwailibi

Jumat, 04 Desember 2020 – 19:46 WIB
Bang Edi Mengomentari Penangkapan terhadap Maaher At-Thuwailibi - JPNN.COM
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menahan Soni Eranata (28) atau yang akrab dipanggil Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Ustaz Maaher berstatus tersangka kasus dugaan melakukan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam pasca-ditangkap penyidik di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB pagi

Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan menilai penangkapan terhadap Maaher At-Thuwailibidalam perkara ujaran kebencian terhadap seorang tokoh agama melalui media sosial Twitter bukan bentuk kriminalisasi

"Kita (Edi Hasibuan, red) melihat ini murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/12).

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu mengatakan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara ini sudah bertindak sesuai koridor hukum.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 ini mengatakan kritikan dari kuasa hukum Maheer bahwa penangkapan itu tindak diskriminatif Polri merupakan hal biasa.

"Kalau pihak Maheer menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya, misalnya mengajukan praperdilan" katanya menegaskan.

Bang Edi mengomentari langkah Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News