Bang Emrus Sarankan Menkominfo Kaji Ulang Pemenang Seleksi Slot TV
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi Emrus Sihombing menyoroti pengumuman pemenang seleksi penyelenggaraan multipleksing televisi digital terestrial atau slot TV digital di 22 wilayah yang diumumkan Kemkominfo pada Senin (26/4).
Dalam pandangannya Emrus mengutarakan empat hal terkait polemik hasil seleksi penyelenggara multipleksing tersebut.
Pertama, seleksi penyelenggaraan multipleksing seharusnya sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46/2021, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam PP dimaksud ditetapkan, pemenang seleksi harus pihak yang sudah menjadi penyelenggara Mux.
Hal ini dimaksudkan agar layanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan baik.
PP juga mensyaratkan pelaku usaha yang sudah melakukan investasi infrastruktur tidak mubazir investasinya dengan mengkonversi dari analog menjadi digital.
"Dengan demikian, proses seleksi dan penentuan penerima slot TV digital harus mengandung unsur keadilan proporsional," ujar Emrus dalam keterangannya Rabu (28/4).
"Kedua, peserta yang tidak memenuhi syarat dan kelengkapan, apa pun itu, seharusnya langsung didiskualifikasi," ucapnya.