Bang Ipul Sebut Pengacaranya Ditipu Panitera PN Jakarta Utara
Rabu, 26 Juli 2017 – 18:46 WIB
Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. (gil/jpnn)
Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News