Bang Otto Bantah Pernyataan Syafruddin soal Utang Petambak
jpnn.com - Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim (SN), Otto Hasibuan angkat bicara soal pernyataan terdakwa perkara korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafruddin Arsjad Temenggungang (SAT).
Menurut Otto, pernyataan SAT terkait kliennya baru menyelesaikan kewajiban kekurangan utang sebesar Rp428 miliar dan penyerahan 12 perusahaan, termasuk PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) karena dia menjabat sebagai Kepala BPPN tidak benar.
Menurut Otto kliennya telah menyelesaikan seluruh kewajibannya pada tanggal 25 Mei 1999 yang berujung pada pemerintah memberikan release and discharge yang diperkuat dengan akta notaris Letter of Statement. Penyelesaian kewajiban SN pun telah dikonfirmasi dalam Laporan Audit BPK tahun 2002.
"Adapun pembayaran kewajiban utang senilai Rp428 miliar yang dilakukan SN pada masa SAT menjadi Ketua BPPN adalah dalam rangka penukaran atas deposito group yang sebelumnya telah diterima dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran Rp 1 trilIun," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (20/7).
Otto menambahkan penguasaan pihak SN atas kepemilikan perusahan-perusahaan yang telah diserahkan pada tanggal 25 Mei 1999 kepada BPPN melalui PT TSI adalah didasarkan atas Perjanjian Pengurusan Perusahaan Akuisisi tertanggal 25 Mei 1999.
"Dimana pihak SN ditunjuk melakukan pengelolaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut untuk kepentingan BPPN," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan Kamis (19/7), mantan Menteri Keuangan Boediono menyampaikan, KKSK dan BPPN sempat menggelar rapat soal pemberian SKL bagi Sjamsul Nursalim atau BDNI.
KKSK, sambung Boediono menyetujui bahwa BLBI telah memenuhi beberapa syarat di antaranya dari sisi finansial dengan adanya audit due diligence, FGD, dan lainnya serta dari sisi hukum.